POJOKNEGERI.COM - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 Kg bersubsidi.
Rencana ini turut mendapat tanggapan dari Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya langkah ini penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Namun demikian ia mengingatkan kebijakan tersebut harus dirancang dengan matang dan berpihak pada rakyat.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” kata Puan, Rabu (27/8/2025).
“Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” tambahnya.
Puan menegaskan prinsip subsidi energi tidak boleh berhenti pada rancangan kebijakan, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan tahun depan.
"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).
Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.
Bahlil mengingatkan LPG bersubsidi hanya untuk orang miskin.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas jenis ini.
"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya.
(*)