IMG-LOGO
Home Daerah Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Pengingat Kejahatan Korupsi yang Mengakar
daerah | umum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Pengingat Kejahatan Korupsi yang Mengakar

Hasa - 18 Agustus 2025 19:11 WITA
IMG
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo


POJOKNEGERI.COM  – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kini telah bebas bersyarat.

Novanto dibebaskan setelah menjalani dua per tiga masa pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pembebasan bersyarat Novanto ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kasus e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia, dengan dampak luas terhadap pelayanan publik dan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena kerusakan sistemik terhadap kualitas pelayanan publik,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Menurut Budi, kasus-kasus korupsi besar seperti e-KTP harus menjadi pelajaran berharga agar sejarah kelam tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Sebagaimana semangat HUT ke-80 RI dengan tema 'Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju', pemberantasan korupsi juga memerlukan persatuan seluruh elemen bangsa. Melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, kita harus melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita nasional,” tegasnya.

Dasar Pembebasan: Putusan PK dan Pemenuhan Syarat Administratif

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto diberikan setelah ia memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan administratif. Salah satunya adalah pengurangan masa hukuman melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni 2025.

“Dari putusan PK, hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Ia juga telah menjalani dua pertiga masa pidana, membayar denda serta uang pengganti,” ujar Rika.

Rika menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersama 1.000 narapidana lain yang juga memenuhi syarat administratif.

Novanto disebut telah membayar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585, dengan sisa kewajiban senilai Rp5.313.998.118 yang telah diselesaikan sesuai ketetapan KPK.

Skandal e-KTP: Kerugian Negara Rp2,3 Triliun

Kasus korupsi pengadaan e-KTP menjadi sorotan nasional setelah terungkap adanya penggelembungan anggaran dan praktik suap yang melibatkan berbagai pejabat kementerian serta anggota parlemen. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa dampak skandal ini jauh melampaui kerugian finansial.

“Korupsi e-KTP mengacaukan data kependudukan, menghambat pelayanan publik, dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Budi.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah masa pidana, yang kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun melalui putusan PK.

KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Berakhir

KPK menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan akhir dari perjuangan memberantas korupsi di Indonesia. Institusi antirasuah itu berharap masyarakat tidak melupakan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh korupsi besar seperti dalam kasus e-KTP.

“Perlu semangat bersama untuk melawan korupsi secara konsisten. Ini bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” pungkas Budi.

(tim redaksi)

Berita terkait