IMG-LOGO
Home Daerah Revisi RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026 Disetujui, Andi Harun Sebut karena Adanya Kebijakan Nasional Pemindahan IKN
daerah | samarinda

Revisi RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026 Disetujui, Andi Harun Sebut karena Adanya Kebijakan Nasional Pemindahan IKN

2023 La Hasa - 14 Juni 2023 19:52 WITA
IMG
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menandatangani berita acara pengesahan perda perubahan RPJMD

POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026. 

Dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Samarinda pada Rabu, (14/6/2023).

Andi Harun mengatakan bahwa ada beberapa revisi  yang dituangkan di dalam raperda seperti susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) telah berubah dari 37 OPD menjadi 30 OPD.

"Dengan turunnya Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, jadi setiap OPD harus punya kode rekening khusus itu yang dilakukan penyesuaian," kata Andi Harun saat ditemui usai Rapat Paripurna.

AH sapaan akrab wali kota juga mengungkapkan revisi RPJMD ini dilakukan karena adanya kebijakan nasional yaitu pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

"Seluruh provinsi maupun kabupaten/kota, tak terkecuali Kota Samarinda, diwajibkan untuk mensukseskan pembangunan IKN melalui penyesuaian RPJMD," ucapnya.

Untuk mensinkronisasi  pembangunan tersebut meliputi sektor ekonomi, industri, logistik, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, sumber daya manusia dan ketenagakerjaan. 

Ia mejelaskan bahwa RPJMB telah di ubah di tingkat nasional yang dapat mempengaruhi perubahan RPJMD

"RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional, secara mutatis mutandis, mempengaruhi perubahan RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,"katanya. 

Ia menyebutkan terkait disetujuinya RPJMD perubahan ketentuan kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah

"Terkaitan dengan perubahan ketentuan indikator kinerja utama (IKU) pada level pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota," ucapnya.

Ada beberapa 10 Program unggulan Wali Kota yang berfungsi untuk meningkatkan pembangunan di Kota Samarinda.

"Tentunya peningkatan integrasi sepuluh program unggulan Wali Kota, yang dimana secara utuh berfungsi untuk meningkatkan pembangunan yang efektif,"pungkasnya.

(Redaksi)

Berita terkait