IMG-LOGO
Home Nasional Kasus Dugaan Suap Izin TKA, KPK Panggil Eks Dirjen Kemnaker yang Berstatus Tersangka
nasional | hukum

Kasus Dugaan Suap Izin TKA, KPK Panggil Eks Dirjen Kemnaker yang Berstatus Tersangka

Hasa - 18 Juni 2025 15:42 WITA
IMG
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019 sampai 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 sampai 2025) hari ini.

Pemanggilan ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini, Rabu 18 Juni, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryanto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Atas nama HY Direktur PPTKA Kemnaker (2019 sampai dengan 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024 sampai dengan 2025)," tambahnya.

Adapun KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

(*)

Berita terkait