POJOKNEGERI.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).
Isran Noor memberikan klasifikasinya terkait keterkaitannya dalam kasus dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar.
Ia menegaskan hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON, namun tidak mengetahui secara detail mekanisme penyaluran dana hibah yang kini tengah diselidiki.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Kejati Kaltim, Isran mengaku bahwa penyidik banyak menanyakan perannya sebagai gubernur ketika menerbitkan SK DBON.
“Benar, saya yang menandatangani SK itu. Tapi saya tidak tahu menahu soal teknis aliran dana hibah,” tegas Isran usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim.
Isran menjelaskan, penerbitan SK DBON saat itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Ia menegaskan, tugasnya hanya sebatas administratif, sementara urusan teknis berada di level bawahannya.
Mengenai dugaan adanya pembagian dana hibah ke delapan lembaga olahraga, Isran kembali menegaskan tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
“Itu saya tidak tahu. Prosesnya terjadi menjelang akhir masa jabatan saya di tahun 2023,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan dua mantan pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Soal peran mereka, saya juga tidak tahu,” tambahnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Kaltim. Sementara itu, Isran Noor menyatakan siap memberikan keterangan bila diperlukan untuk memperjelas proses hukum yang sedang berjalan.
Selain menegaskan kesiapannya, namun saat ditanya mengenai dua tersangka dari kasus dana hibah DBON Kaltim, Isran mengungkapkan keprihatinannya.
“Namanya musibah, semua pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran. Tapi soal penetapan tersangka, itu ranah kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana hibah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(tim redaksi)