IMG-LOGO
Home Nasional Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
nasional | hukum

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Hasa - 16 Juli 2025 13:52 WITA
IMG
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM)

POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan NAM memberikan perintah kepada anak buahnya terkait pengadaan laptop tersebut.

Ia menyebut proses perencanaan itu bahkan dilakukan Nadiem sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri. Qohar mengatakan rencana itu dipikirkan bersama Ibrahim Arief meski belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Qohar mengatakan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, rencana itu dilanjutkan Nadiem dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud berupa pengadaan TIK.

Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," tuturnya.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.

Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun.

"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs," jelasnya.

"Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/7), mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem yang tiba di Kejagung pada pukul 09.00 WIB, akhirnya meninggalkan gedung penyidik sekitar pukul 18.07 WIB. 

Kepada awak media yang menunggu di luar, Nadiem menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," jelasnya.

Meski begitu, mantan Mendikbud tersebut enggan menjawab lebih banyak pertanyaan dari media. 

Ia hanya meminta izin untuk melanjutkan perjalanan pulang dan kembali bersama keluarga.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tuturnya.

(*)