POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memastikan kasus ini resmi naik ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak.
“Kami sudah periksa mahasiswa, pengelola hutan, hingga kuasa hukum dan operator alat berat,” ungkap Leonardo.
Saat ini, tim Gakkum juga tengah melacak alat berat yang digunakan di lokasi tambang melalui analisis forensik.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan agar penegakan hukum berjalan maksimal.
“Ini aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan. Harus dihentikan dan diproses tuntas,” tegasnya.
Ia juga meminta Unmul dan pemerintah pusat menambah SDM serta anggaran untuk memperkuat pengawasan di kawasan hutan pendidikan tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana dan siap ditindaklanjuti.
Para pelaku terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup. (adv)