IMG-LOGO
Home Daerah Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Kaltim Sebut Temukan Bukti Penyimpangan Dana Hibah
daerah | kaltim

Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejati Kaltim Sebut Temukan Bukti Penyimpangan Dana Hibah

Hasa - 18 September 2025 20:14 WITA
IMG
Plt Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono didampingi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat menyampaikan detail kasus DBON

POJOKNEGERI.COM - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada pada Kamis (18/9/2025) sore.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membeber hasil penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dua tesangka.

Dijelaskan Plt Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono didampingi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kalau pengungkapan kasus bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah Rp100 miliar pada tahun 2023 lalu.

“Dapat kami sampaikan, perkara ini terkait dengan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar. Dalam proses pemberian maupun pengelolaannya, tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek keuangan negara, keuangan daerah, maupun tata kelola hibah itu sendiri,” beber Juli Hartono, diruang Penkum Lantai 4, kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, sore tadi.

Dari hasil penyidikan, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka ZZ (Zairin Zain) selaku penerima hibah dalam naskah perjanjian hibah, serta AHK (Agus Hari Kesuma)selaku pemberi hibah atau pihak yang menandatangani hibah,” rincinya.

Dalam pelaksanaannya, penyidik Kejati Kaltim menemukan penyimpangan dalam alokasi hingga penggunaan dana hibah. Dari temuan sementara, penyidik mengindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

“Yang sementara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Angka pastinya menunggu hasil audit resmi dari pihak auditor keuangan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya lantas ditahan di Rutan Klas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan,” kata Juli Hartono.

“Kami tegaskan, Kejati Kaltim tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam. Mengenai potensi penambahan tersangka, penyidikan ini bersifat dinamis. Jika ditemukan fakta dan bukti peran pihak lain, akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus posisi berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp100 miliar. Di mana tersangka Agus Hari Kesuma sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON, yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu sendiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Sedangkan tersangka Zairin Zain sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan  sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. Sehingga terjadi  perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara

(tim redaksi)

Berita terkait