Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada pada Kamis (18/9/2025) sore. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya membeber hasil penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dua tesangka.
SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mentapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi aliran dana hibah Rp 100 miliar di tubuh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada Kamis (18/9/2025). Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
SelengkapnyaHal tersebut lantaran, di lingkungan masyarakat Dinsos sering menemui persoalan psikologi, akhirnya Agus Hari Kesuma merasakan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam ihwal tersebut.
Selengkapnya