IMG-LOGO
Home Nasional Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Untuk Efek Jera
nasional | hukum

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Untuk Efek Jera

2022 Anjas - 12 Januari 2022 12:30 WITA
IMG
TANGKAPAN LAYAR - Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan/ Foto: media sosial

POJOKNEGERI.COM - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat Herry Wirawan berlanjut.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/1/2022) terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Sidang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Jaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.

Tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan.

Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual itu tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan Jaksa tersebut. Pemimpin pondok pesantren itu memakai baju warna putih

Asep katakan hukuman mati telah sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Diketahui Herry Wirawan didakwa telah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Beberapa di antaranya bahkan diketahui hamil dan melahirkan.

Hukuman mati untuk Herry Wirawan menurut Asep juga sebagai bukti, komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa Herry Wirawan sebelumnya diketahui telah lakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.

Kasus itu sempat viral dan menjadi perhatian publik tanah air di akhir 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di Popnews.id

(redaksi)

Berita terkait