Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
SelengkapnyaSebagai informasi, Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Herry membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
SelengkapnyaJaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.
Selengkapnya