China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis di wilayah utara Mongolia Dalam, China, pada Selasa (17/12), karena terbukti terlibat korupsi.
SelengkapnyaDalam sidang pembacaan vonis itu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sementara, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
SelengkapnyaMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
SelengkapnyaIbu Yosua, Rosti Simanjuntak kecewa atas tuntutan JPU itu, dan menilai bahwa Ferdy Sambo seharusnya dapatkan hukuman mati.
SelengkapnyaSebagai informasi, Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Herry membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
SelengkapnyaJaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.
Selengkapnya