IMG-LOGO
Home Daerah Faktor Kesehatan jadi Alasan Penangguhan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul
daerah | kaltim

Faktor Kesehatan jadi Alasan Penangguhan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Hasa - 26 Agustus 2025 18:59 WITA
IMG
Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Mendapat Penangguhan Penahanan (ist)

POJOKNEGERI.COM - Dua tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) saat ini tidak ditahan secara aktif.

Keputusan ini diambil setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan memberikan penangguhan penahanan, dengan alasan kondisi kesehatan para tersangka yang memerlukan perawatan medis.

Menurut kuasa hukum keduanya, Alphad Syarif mengatakan kedua kliennya saat ini sedang menjalani pengobatan untuk masalah kesehatan yang tidak stabil.

Dariah, salah satu tersangka, menderita gangguan kecemasan yang disertai dengan penyakit asam lambung (GERD), sedangkan Edi, tersangka lainnya, memiliki riwayat penyakit asma yang memerlukan pengawasan medis intensif.

“Mereka membutuhkan penanganan medis lanjutan. Seluruh aparat penegak hukum yang terlibat juga memahami situasi ini,” kata Alphad saat diwawancarai pada Selasa (26/8/2025).

Kendati tidak ditahan, Alphad menambahkan bahwa kliennya tetap memenuhi kewajiban melapor secara rutin kepada Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Laporan wajib ini dilakukan seminggu sekali, umumnya pada hari Selasa atau Kamis.

Menanggapi perkembangan proses hukum, Alphad mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh langkah hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Sementara itu, pengamat hukum Orin Gusta Andini menjelaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan prosedur yang dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana, terutama jika tersangka dapat menunjukkan bukti medis yang sah mengenai kondisi kesehatannya.

“Dokumen dari tenaga medis atau rumah sakit menjadi dasar penting yang memungkinkan seorang tersangka untuk tidak ditahan. Namun, tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan medis,” jelas Orin.

Sebagai catatan, kedua tersangka, Dariah dan Edi, sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum LHK pada Sabtu, 19 Juli 2025. Penahanan awal dilakukan dengan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Namun, penangguhan penahanan disetujui beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 23 Juli 2025, atas pertimbangan kesehatan.

(tim redaksi)


Berita terkait