POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti bencana longsor yang menimpa Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
DPRD meminta PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) segera bertanggung jawab atas kerusakan dan dampak yang dialami warga akibat longsor tersebut.
Data terbaru per Senin (02/06/2025) menunjukkan sebanyak 29 rumah terdampak longsor di dusun tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan bahwa pihaknya mendesak perusahaan tambang itu mengambil tanggung jawab penuh.
“Komisi III DPRD Kaltim meminta PT BSSR bertanggung jawab atas dampak longsor yang terjadi,” ujar Reza.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyatakan bahwa longsor terjadi karena faktor alam.
Meski begitu, warga setempat menilai aktivitas pertambangan PT BSSR menjadi penyebab utama bencana.
“Warga meminta agar dilakukan peninjauan langsung terhadap lokasi terdampak longsor,” tambah Reza.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III membentuk tim kajian lapangan yang akan bekerja sama dengan Dinas ESDM dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkaji penyebab longsor.
Menanggapi tuduhan tersebut, Legal and License Compliance PT BSSR, Dani Romdhoni, menegaskan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Perusahaan mematuhi semua ketentuan hukum dan memperhatikan jarak-jarak kegiatan tambang sesuai aturan,” tegas Dani. (adv)