POJOKNEGERI.COM - Jajaran Polresta Samarinda, melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkotika antar wilayah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda pada Selasa (15/07/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua titik lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda.
"Kasus ini berawal dari pengamatan petugas kami terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat hendak didekati, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan," ungkap Hendri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus mie instan. Pelaku yang diketahui berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran, membawa dua paket sabu dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram.
Interogasi awal terhadap AJ mengarah pada nama pelaku lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Petugas pun segera melakukan pengembangan dan penggerebekan ke wilayah Palaran. Hasilnya, seorang pria berinisial AB (42) berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
"Dari tangan AB, kami menemukan sabu-sabu dalam jumlah yang jauh lebih besar. Setelah dihitung, total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto atau setara dengan lebih dari 1 kilogram sabu," jelas Kombes Hendri Umar.
Polisi masih terus mendalami jaringan yang diduga lebih luas, mengingat jumlah sabu yang diamankan tergolong besar dan mengindikasikan keterlibatan sindikat yang terorganisir.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang dinilai cepat dan sigap dalam melakukan pengungkapan kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Samarinda dalam memerangi narkotika di semua lini.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Samarinda. Para pelaku kejahatan narkotika harus tahu bahwa kami siap dan akan terus bergerak. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda kita,” tegas Kapolresta.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimum untuk pemberatan hukuman.
“Proses penyidikan akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan. Kami juga membuka kemungkinan untuk menelusuri jaringan lain yang mungkin terlibat dalam distribusi barang ini,” tandas Hendri.
(tim redaksi)