POJOKNEGERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memutuskan untuk tidak memasukkan Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (14/7/2025).
Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aturan yang masih berlaku serta keterbatasan waktu untuk proses penganggaran.
“Regulasi yang ada saat ini membatasi pencantuman BanKeu, hibah, dan bansos dalam APBD Perubahan. Selain itu, waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan prosedur verifikasi dan administratif,” jelas Samsun.
Samsun juga menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur batasan nominal Bantuan Keuangan masih berlaku, sehingga menjadi alasan teknis untuk tidak memasukkan BanKeu dalam perubahan anggaran.
“Proses administrasi untuk hibah dan bansos memerlukan waktu yang tidak singkat, sehingga dengan waktu yang tersisa, pelaksanaan dalam APBD Perubahan menjadi tidak memungkinkan,” ujarnya.
Meski begitu, Samsun memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas dan akan diakomodasi melalui APBD Murni tahun 2026.
“Kami berkomitmen menampung kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan melalui reses maupun dialog langsung dengan masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak khawatir, sebab DPRD tetap memberikan ruang bagi pemenuhan usulan melalui mekanisme APBD Murni.
“Walaupun tidak dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan, masih ada kesempatan dalam APBD Murni untuk mengakomodasi aspirasi tersebut,” tutup Samsun.
(tim redaksi)