IMG-LOGO
Home Nasional Aliansi Driver Ojol Tolak Penerapan Tarif Batas Bawah, Desak Pemprov Kaltim Tegakan Aturan
nasional | umum

Aliansi Driver Ojol Tolak Penerapan Tarif Batas Bawah, Desak Pemprov Kaltim Tegakan Aturan

Hasa - 11 Juli 2025 20:01 WITA
IMG
Pertemuan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji dengan dua aplikator yang mendapat sorotan dan penolakan dari aliansi driver ojol. (IST)

POJOKNEGERI.COM - Suara penolakan terhadap kebijakan tarif batas bawah kembali menggema dari para pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Timur. 

Penolakan ini datang dari Aliansi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dan Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos)

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih tegas dalam menegakkan aturan yang melindungi kesejahteraan mitra driver.

Ketua Budgos, Ivan Jaya pada pernyataan tertulisnya yang diterima media ini pada Jumat (11/7/2025) sore tadi menyatakan, seruan penolakan ini sebagai respons dari pertemuan lanjutan pada hari Rabu, 09 Juli 2025 di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan antara Bapak Wakil Gubernur Kaltim, Kadishub Kaltim bersama Pimpinan Aplikator Gojek & Grab.

“Dalam pertemuan itu telah diputuskan bahwa per hari ini Jumat, 11 Juli 2025 Aplikator melakukan Uji Coba Penghapusan Program Fitur Promo,Hemat (Slot dan Double Order) selama 3 bulan ke depan,” kata Ivan.

Namun pada kenyataannya Aplikator tidak menghapus program tersebut, namun justru merubah nominal tarif batas bawah program slot dan double order menjadi Rp.7.500, sehingga tidak sesuai dengan keputusan yang diperintahkan oleh Bapak Wakil Gubernur Kaltim.

“Maka kami dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menyatakan dengan tegas menolak penerapan tarif batas bawah (TBB) program slot & double order pengantaran makanan yg saat ini dijalankan Aplikator senilai Rp.7.500 serta meminta dihapuskannya seluruh program slot & double order pada layanan pengantaran makanan agar tarif batas bawahnya dikembalikan menjadi tarif normal reguler,” bebernya.

Meski mengapresiasi langkah dan perhatian yang telah diberikan Pemprov Kaltim, utamanya dari Wakil Gubernur Seno Aji, namun para driver ojol merasa kalau langkah dan kesepakatan yang telah dilakukan belum memenuhi harapan, bahkan tak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

“Sehingga kami meminta ketegasan Pemprov Kaltim sebagai pengambil kebijakan agar penerapan Uji Coba Penghapusan Program Promo/Hemat pada layanan pengantaran makanan ojek online harus sesuai dengan keputusan yang telah dibuat untuk melakukan penghapusan seluruh program - program tersebut, bukan dengan melakukan penyesuaian tarif batas bawah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji  telah melakukan audiensi bersama perwakilan dua aplikator besar di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Rabu 9 Juli 2025.

Pada pertemuan itu, pemerintah mendorong dilakukan uji coba penghapusan promosi biaya ongkos kirim pada layanan pengiriman makanan oleh aplikator online, seperti Gojek dan Grab. Uji coba ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga Oktober 2025.

Menurut dia, promosi ongkir yang selama ini diterapkan telah menimbulkan ketimpangan, terutama dirasakan para mitra driver non-disabilitas yang pendapatannya ikut terdampak.

Kedua aplikator sempat menyampaikan keberatan atas rencana tersebut dengan alasan teknis dan operasional. Pihak Grab secara khusus menyampaikan bahwa promosi ongkir turut menjadi bagian dari program kerja sama dengan mitra disabilitas yang menggantungkan penghasilan dari skema itu.

Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap mendorong implementasi uji coba agar seluruh mitra, baik disabilitas maupun non-disabilitas mendapatkan perlakuan tarif yang adil sesuai kondisi lapangan.

Wagub Seno Aji juga meminta agar pihak Gojek dapat memberikan keputusan resmi terkait kesediaannya mengikuti uji coba ini, paling lambat pada hari Jumat (11/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari konsistensi Pemprov Kaltim dalam menjalankan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 serta menjaga iklim kerja sama yang sehat dan berkeadilan antara aplikator dan para mitranya.

(tim redaksi)

Berita terkait