POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mentapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi aliran dana hibah Rp 100 miliar di tubuh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada Kamis (18/9/2025).
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
Dengan mengenakan baju tahanan Kejati Kaltim berwarna merah muda, bernomor dua, Agus Hari Kesuma terlihat tegar dengan tetap menegakkan kepala sembari digiring penyidik Kejati Kaltim, tepat sekira pukul 17.13 WITA.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, di halaman Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Agus Hari Kesuma sempat menyampaikan komentar tentang penahanan dirinya hari ini.
“Saya dilakukan penahanan, saya disampaikan turut serta,” singkat Agus Hari Kesuma sebelum memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Eks Ketua DBON Kaltim Zairin Zain yang juga mengenakan rompi tahanan dan menggunakan masker penutup muka, terlihat enggan berkomentar dan langsung melewati awak media memasuki mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Kaltim sudah empat bulan melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim senilai Rp 100 miliar.
Dari perkembangan kasus, penyidik diinformasikan telah memeriksa 47 saksi. Mulai dari pejabat eksekutif di lingkup Pemprov Kaltim, para legislatif di DPRD Kaltim hingga para komite olahraga daerah yang diduga turut menerima aliran dana hibah DBON.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah serangkaian tindak lanjut, penyidik Kejati Kaltim meningkatkan penanganan dengan memeriksa sejumlah saksi. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa keterangan 12 saksi.
Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin. Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) tadi. Dan terbaru hari ini, diperiksanya Mantan Ketua DBON, Zairin Zain.
Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
(tim redaksi)