Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023, akhirnya ditetapkan.
SelengkapnyaMelalui Permenaker itu, upah minimum 2023 dipastikan mengalami kenaikan maksimal 10 persen. Kenaikan upah minimum ini juga akan dirasakan oleh para pekerja di Kalimantan Timur.
Selengkapnya