Polsek Loa Janan yang dipimpin AKP Abdillah Dalimunthe merilis kasus peredaran uang palsu yang diungkap sebelumnya. Peredaran uang palsu (upal) ini dilakukan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara, yakni Rahmat Hidayat (18), Rifqi Teguh Pamungkas (22), dan Putra Yoga Pratama (18). Ketiga pelaku sudah mengedarkan upal hingga Rp45 juta ke beberapa kota di Kaltim.
SelengkapnyaPolsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dalam ungkapan terbarunya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah.
Selengkapnya