POJOKNEGERI.COM – Polsek Loa Janan yang dipimpin AKP Abdillah Dalimunthe merilis kasus peredaran uang palsu yang diungkap sebelumnya.
Peredaran uang palsu (upal) ini dilakukan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara, yakni Rahmat Hidayat (18), Rifqi Teguh Pamungkas (22), dan Putra Yoga Pratama (18).
Ketiga pelaku sudah mengedarkan upal hingga Rp45 juta ke beberapa kota di Kaltim.
Hal itu terungkap saat Polsek Loa Janan yang dipimpin AKP Abdillah Dalimunthe merilis kasus tersebut, pada Selasa (30/9/2025).
Dari pemeriksaan petugas, salah satu pelaku mengaku iseng, tepatnya saat dia melihat penjualan online uang palsu di salah satu aplikasi marketplace.
“Di dalam aplikasi Shopee, salah satu pelaku ini melihat ada yang menjual uang mainan super premium. Yang mana uang itu dijual untuk keperluan pernikahan seperti seserahan,” jelas Kapolsek Loa Janan, AKP Dalimunthe.
Dari situ, salah satu pelaku akhirnya membeli uang palsu itu seharga Rp102 ribu. Dan dia mendapatkan uang palsu sebanyak Rp60 juta. Aksi mereka akhirnya dimulai, saat mereka membeli BBM eceran di warung kelontong pinggir jalan dan juga di SPBU sekitar pada akhir 2024.
Aksi itu rupanya berjalan mulus. Ketiga pelaku semakin gencar melancarkan aksi. Hingga saat hari apes ketiganya datang. Yakni tepat saat mereka melakukan pengisian dana ke dompet digital di aplikasi DANA senilai Rp500 ribu beberapa hari lalu.
Seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melapor ke polisi karena menerima uang mencurigakan saat transaksi top up DANA.
“Korban langsung melapor ke petugas yang kebetulan berada di dekat lokasi. Dari situ kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku di kilometer 26 Desa Batuah,” tambah AKP Dalimunthe.
Tak berselang lama, petugas melakukan penyelidikan hingga di dapati kedua pelaku Desa Batuah. Dari ungkapan ini petugas kembali menemukan uang palsu Rp11,3 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Pengembangan kasus berlanjut ke Penajam Paser Utara, di mana pelaku lainnya berhasil ditangkap beserta barang bukti tambahan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp 12,9 juta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp 594 ribu hasil kejahatan.
Ketiganya kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKP Abdillah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima uang tunai.
“Periksa dengan metode 3D dilihat, diraba, diterawang. Uang palsu ini tampak mirip, tapi nomor serinya sama semua,” tegasnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini. “Kami curiga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini,” tutupnya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tim redaksi)