POJOKNEGERI.COM – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Dalam ungkapan terbarunya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar uang palsu lintas wilayah.
Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah pada Jumat (26/9/2025).
Saat itu, dua pelaku mencoba melakukan transaksi pengisian saldo aplikasi DANA senilai Rp500 ribu. Mereka membayar dengan uang tunai Rp510 ribu, namun belakangan diketahui uang tersebut palsu.
“Awalnya korban tidak curiga. Namun setelah istrinya memeriksa, diketahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKP Abdillah, Senin (29/9/2025).
Bertindak cepat, tim Reskrim Polsek Loa Janan menangkap dua pelaku, RH (18) dan RTP (22), di Desa Batuah. Dari penggeledahan, polisi menyita uang palsu Rp2,1 juta serta selembar pecahan Rp100 ribu dalam kondisi rusak.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Petung, PPU. Di rumah RH, petugas menemukan tumpukan uang palsu senilai Rp10,7 juta. Tak berhenti di situ, penyidikan mengarah kepada pelaku ketiga, PY (18). Dari rumahnya, polisi turut menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp13 juta.
Dari hasil pemeriksaan, RH diketahui membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui transaksi daring. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan sasaran toko sembako, agen BRILink, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Aksi mereka ternyata sudah berlangsung sejak 2024.
“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang menyimpan, ada yang mengedarkan, bahkan ada yang mendapat komisi dari peredaran. Sebagian hasil juga digunakan untuk membeli narkotika,” tandasnya.
Saat ini, ketiga pemuda tersebut resmi ditahan di Mapolsek Loa Janan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP.
(tim redaksi)