Terkait persoalan lubang tambang batu bara yang kerap menimbulkan korban jiwa, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku prihatin dan berharap kasus yang telah terjadi dapat diusut tuntas.
SelengkapnyaBatas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender.
SelengkapnyaSetelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah duka sesuai dengan permintaan keluarga.
Selengkapnya