Seorang pria bernama Mustofa (38), warga Samarinda Utara, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah danau yang diduga merupakan bekas lubang tambang batubara tanpa reklamasi di kawasan Tanah Merah, Samarinda, pada Kamis, 12 September 2025. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. Utamanya dengan proses penyelidikan secara komprehensif, untuk memastikan status lahan serta kepemilikan bekas tambang tersebut.
SelengkapnyaTerkait persoalan lubang tambang batu bara yang kerap menimbulkan korban jiwa, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengaku prihatin dan berharap kasus yang telah terjadi dapat diusut tuntas.
SelengkapnyaBatas waktu pelaksanaan reklamasi sendiri, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, adalah paling lambat 30 hari kalender.
SelengkapnyaSetelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah duka sesuai dengan permintaan keluarga.
Selengkapnya