IMG-LOGO
Home Daerah Lubang Tambang Kembali Menelan Korban, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan
daerah | samarinda

Lubang Tambang Kembali Menelan Korban, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

Hasa - 19 September 2025 19:06 WITA
IMG
Eks galian tambang yang jadi lokasi tempat meninggalnya korban ke-52 di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda. (IST)

POJOKNEGERI.COM – Seorang pria bernama Mustofa (38), warga Samarinda Utara, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah danau yang diduga merupakan bekas lubang tambang batubara tanpa reklamasi di kawasan Tanah Merah, Samarinda, pada Kamis, 12 September 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.

Utamanya dengan proses penyelidikan secara komprehensif, untuk memastikan status lahan serta kepemilikan bekas tambang tersebut.

“Kami sedang menelusuri asal usul dan kondisi lokasi kejadian. Pemilik lahan sudah teridentifikasi, dan kami akan memberikan update perkembangan penyelidikan secepatnya,” ujar Hendri, Jumat (19/9/2025).

Peristiwa ini menambah catatan kelam terkait tingginya angka kecelakaan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi di wilayah Kalimantan Timur. Sejak tahun 2011 hingga kini, tercatat sebanyak 55 korban jiwa, dengan 52 korban meninggal akibat tewas di lubang bekas tambang tambang.

Meski sudah banyak korban, upaya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang lalai dalam melaksanakan kewajiban reklamasi masih dinilai minim dan kurang efektif. Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengkritisi kondisi ini sebagai bukti kegagalan sistem pengawasan lingkungan dan keselamatan warga.

“Lubang tambang batubara yang menjadi lokasi insiden tersebut milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) yang telah menghentikan operasionalnya sejak 2017,” kata Mustari Sihombing, Dinamisator Jatam Kaltim.

Mustari menambahkan, lubang tambang yang diperkirakan mencapai kedalaman 40 meter ini dibiarkan tanpa pengamanan memadai seperti pagar atau papan peringatan, serta tanpa upaya reklamasi selama lebih dari satu dekade.

“Janji pengelolaan kembali lahan untuk kegiatan pertanian tidak pernah direalisasikan. Pemerintah tampaknya lebih fokus mengeluarkan izin tambang baru daripada mengutamakan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait