Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
SelengkapnyaBeberapa kalangan sudah ada yang menyampaikan penolakan terkait pemindahan IKN itu. Salah satunya adalah melalui petisi di change.org.
SelengkapnyaPetisi itu dibuat oleh seseorang yang bernama Putri Maharani, sekitar dua bulan lalu.
Selengkapnya