Eks Bendahara KONI Samarinda Dijatuhi Vonis 1,8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
SelengkapnyaEks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda bernama Nur Saim alias NS rupanya sudah dua kali terjerat kasus korupsi. Kasus pertama, Nur Saim terjerat korupsi Rp 7 miliar
SelengkapnyaBeskal Kota Tepian resmi melakukan penahan terhadap NS, eks Bendahara KONI Samarinda yang beberapa waktu sebelumnya sudah lebih dulu berstatus tersangka.
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan Eks Bendahara KONI Samarinda periode 2016 silam yakni Nur Saim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
SelengkapnyaEks Pejabat Koni Samarinda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda medio 2016 silam.
SelengkapnyaKONI Samarinda mendukung langkah tim Dansa yang melakukan walk out di ajang Porprov VII Kalimantan Timur (Kaltim), Berau.
SelengkapnyaInformasi dihimpun, dugaan rasuah itu pun langsung direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dengan memanggil dan memeriksa keterangan delapan pengurus internal KONI Samarinda.
Selengkapnya