POJOKNEGERI.COM - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara KONI Samarinda, Nur Sa'im, memasuki babak akhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis bersalah.
Dalam sidang vonis, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Nugrahini Meinastiti memutuskan bahwa Nur Sa'im terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika KONI Samarinda menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp 6 miliar untuk pengembangan olahraga di kota tersebut.
Namun, dana tersebut judtru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 8 bulan pidana penjara ke terdakwa Nur Sa`im,” ucap Hakim Nugrahini membaca amar putusannya.
Selain vonis pidana, mantan bendahara KONI Samarinda itu juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Sondang Tua Lestari, yang menuntut Nur Sa`im pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 23 Desember 2024.
Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sepanjang persidangan bergulir sebagai hal yang meringankan. Keringanan itu hanya berlaku untuk besaran pidana yang dijatuhkan.
Sementara uang pengganti (UP) atas kerugian yang terjadi, majelis sepakat dengan pertimbangan dua JPU dari Kejari Samarinda tersebut.
Pun demikian dengan pasal yang dilanggar dalam perkara ini, yakni Pasal 3 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001, dinilai tepat diterapkan dalam kasus ini.
Kata Nugrahini, selepas pemeriksaan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan ke persidangan. Sebesar Rp 351,8 juta dari total kerugian Rp 2,6 miliar terbukti dinikmati terdakwa.
“Karena itu, majelis juga membebankan UP sebanyak Rp 351,8 juta subsider 6 bulan pidana penjara,” lanjutnya mengurai putusan.
Atas putusan itu, baik terdakwa Nur Sa`im atau pun JPU sama-sama memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
(tim redaksi)