Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat (30/12/2022).
SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, alokasi dana bagi hasil (DBH) migas dari pusat ke daerah diprotes keras oleh Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, lalu bagaimana dengan sikap Kalimantan Timur (Kaltim)?
SelengkapnyaSecara menyeluruh, pemerintah pusat mengalokasikan DBH sebesar Rp23,26 triliun, yang disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.
SelengkapnyaPersoalan dana bagi hasil (DBH) membuat Bupati Kepulauan Meranti, M Adil meradang. Bahkan, M Adil menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.
SelengkapnyaPersoalan dana bagi hasil (DBH) membuat Bupati Kepulauan Meranti, M Adil meradang.
SelengkapnyaPemerintah pusat menyetujui dana bagi hasil (DBH) sawit turut ditransfer ke daerah penghasil.
SelengkapnyaHadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, menyebut hingga saat ini DBH sawit tengah digodok. Kaltim bersama daerah-daerah lain telah menyepakati rencana tersebut.
SelengkapnyaJadi sudah jelas diatur dalam UU ini, tinggal bagaimana nantinya dapat diakomodir dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Selengkapnya