Tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (rantis) telah diperiksa Divisi Propam Polri Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
SelengkapnyaDijelaskannya, sepanjang Maret ini memang ada beberapa kali gangguan kamtibmas yang dilakukan KKB bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
SelengkapnyaAdapun kronologi penangkapan Sambo dilakukan pada siang hari dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri.
Selengkapnya