IMG-LOGO
Home Daerah Sudah Periksa 43 Saksi, Kejati Kaltim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
daerah | kaltim

Sudah Periksa 43 Saksi, Kejati Kaltim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Hasa - 29 Agustus 2025 13:46 WITA
IMG
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

POJOKNEGERI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar untuk pelaksanaan program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur masih dalam penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Penyidikan yang dimulai sejak Mei 2025 ini hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.

“Sejauh ini kami telah memeriksa sebanyak 43 saksi yang berperan dalam kasus ini,” ujarnya pada Kamis (28/8/2025).

Dari pemeriksaan tersebut, saksi yang diperiksa meliputi jajaran pengurus DBON, pejabat pemerintahan Provinsi Kaltim, serta anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim. Namun, demi menghindari potensi politisasi, Kejati Kaltim belum mengungkap identitas para saksi yang telah dipanggil.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini secara menyeluruh, termasuk menggali keterangan dari saksi ahli yang menguasai regulasi dan nomenklatur terkait hibah tersebut. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan dan masih berlaku sepanjang proses penyidikan berjalan, dengan kemungkinan pembaruan seiring adanya mutasi personel penyidik,” jelas Toni.

Kasus ini berawal dari pembentukan lembaga DBON di Kaltim berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Selanjutnya, lembaga tersebut menerima hibah melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkan Dispora Kaltim sebagai penerima hibah.

Penyelidikan atas dugaan korupsi ini dilakukan menyusul laporan terkait potensi penyalahgunaan anggaran hibah yang mencapai Rp100 miliar tersebut. Kejati Kaltim kemudian melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk saat ini, potensi kerugian negara masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutup Toni.

(tim redaksi)

Berita terkait