IMG-LOGO
Home Daerah SAKSI FH Unmul Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim
daerah | umum

SAKSI FH Unmul Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim

Hasa - 19 September 2025 18:23 WITA
IMG
Dua tersangka kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim (ist)

POJOKNEGERI.COM - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) turut mendapat tanggapan dari Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul).

SAKSI FH Unmul mendukung langkah Kejati Kaltim dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas.

Orin Gusta Andini, perwakilan SAKSI FH Unmul mengatakan dana hibah merupakan salah satu sektor paling rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor struktural, kelembagaan, hingga lemahnya sistem pengawasan.

“Seseorang yang memiliki diskresi penuh dalam menentukan penerima hibah, jumlah dana, dan persetujuan pencairan, sangat rentan menyalahgunakan kewenangannya,” jelasnya pada Kamis (19/9/2025).

Lebih lanjut, Orin menyoroti praktik penyalahgunaan dana hibah yang kerap kali dijadikan bancakan elite politik. Dalam konteks ini, alokasi dana hibah bahkan bisa digunakan sebagai alat tukar untuk mendapatkan dukungan politik di parlemen, suatu praktik yang mengarah pada state capture corruption.

Kasus dugaan korupsi dana hibah DBON 2023 di Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Ketua Pelaksana DBON sekaligus Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka, disebut sebagai potret buram pengelolaan dana hibah di daerah.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang umumnya bersifat sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak. Oleh karena itu, penanganannya pun harus menyeluruh dan tidak berhenti pada satu atau dua nama saja,” tegas Orin.

Dalam pernyataan resminya, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin sikap:

1. Mendukung langkah Kejati Kaltim dalam mengusut kasus korupsi dana hibah DBON.
2. Mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut serta terlibat.
3. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dijadikan ajang bancakan elite politik.
4. Mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana hibah dan bansos, termasuk moratorium sementara serta audit terhadap seluruh penerima dana.

SAKSI FH Unmul juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola hibah agar tidak lagi menjadi celah korupsi, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.

“Praktik-praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup Orin.

(tim redaksi)

Berita terkait