POJOKNEGERI.COM - Ratusan pengemudi Maxim yang tergabung dalam Gabungan Mitra Cakrawala (GMC) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (20/8/2025).
Mereka menuntut dibukanya kembali kantor operasional Maxim di Samarinda yang ditutup berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Aksi ini merupakan lanjutan dari serangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sejak Juli 2025, menyusul penyegelan kantor operasional Maxim oleh Pemprov Kaltim karena diduga tidak mematuhi ketentuan tarif yang diatur dalam SK Gubernur tersebut. Penutupan kantor Maxim berdampak langsung terhadap ratusan pengemudi mitra yang tidak dapat menjalankan layanan seperti kargo dan bagasi, hingga berujung pada aksi demonstrasi hari ini.
“Akibat penutupan ini, layanan kami terhenti. Banyak akun mitra menjadi tidak aktif sehingga tidak bisa menarik penumpang. Ada sekitar seribu pengguna yang tidak lagi mendapat layanan,” ungkap Nurdin, Koordinator Aksi Lapangan GMC, Rabu (20/8/2025).
Nurdin juga menekankan bahwa pelayanan angkutan kargo dan bagasi sangat bergantung pada operasional kantor cabang, yang saat ini tidak bisa berjalan karena status penutupan tersebut. Ia meminta agar kantor dibuka kembali selama proses evaluasi berlangsung. Senada dengan itu, Novi Arianto, salah satu pengemudi Maxim, menyoroti bahwa sistem tarif di aplikasi Maxim justru sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Tarif kami lebih murah dan potongan dari aplikator juga rendah, hanya sekitar 8–13 persen. Itu sesuai dengan Permenhub yang mengatur batas maksimal potongan sebesar 15 persen. Kami merasa dianaktirikan jika hanya Maxim yang ditutup karena alasan tarif,” katanya.
Selain menyampaikan tuntutan, para pengemudi juga mengeluhkan kurangnya ruang dialog dari pihak pemerintah. Mereka membandingkan perlakuan terhadap mereka dengan kelompok lain yang pernah berdialog langsung dengan Pemprov Kaltim.
“Kami merasa tidak diberi kesempatan berdialog seperti aplikator lain. Kantor langsung ditutup, padahal aplikasi lain masih berjalan dan tetap promosi,” imbuh Nurdin.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa Pemprov akan melakukan evaluasi terhadap SK Gubernur yang menjadi dasar penutupan kantor operasional Maxim.
“Ternyata memang ada beberapa kendala yang dialami para mitra, dan kami akan segera mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur yang sudah berlaku sejak 2023 untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Seno Aji dalam sesi audiensi bersama perwakilan GMC dan aplikator Maxim.
Seno menyebutkan, proses evaluasi akan dilaksanakan selama 14 hari kerja oleh Dinas Perhubungan, dengan melibatkan seluruh aplikator transportasi daring yang beroperasi di Kaltim seperti Gocek, Grab, dan Maxim. Selain itu, pihak Pemprov juga akan menggandeng berbagai lembaga terkait seperti Komdigi, Lembaga Perlindungan Konsumen, KPPU, serta pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan revisi regulasi yang lebih akomodatif.
“SK Gubernur ini akan kami revisi dan diterapkan untuk semua aplikator. Tujuannya agar ekosistem transportasi daring di Kaltim berjalan adil dan kondusif,” tegas Wagub Seno.
Adapun kantor operasional Maxim di Samarinda akan dibuka kembali setelah proses evaluasi terhadap SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 rampung dilakukan. Meski kantor ditutup sementara, layanan transportasi daring Maxim masih tetap berjalan melalui aplikasi yang digunakan oleh para mitra dan pelanggan.
(tim redaksi)