POJOKNEGERI.COM – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diperingatkan potensi sanksi pidana jika tidak melakukan pembayaran gaji dan lembur karyawan.
Peringatan ini datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur.
Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan hak-hak pekerja berdasarkan laporan yang masuk sejak April lalu.
Penetapan ini mencakup upah pokok, tunjangan lembur, serta denda akibat keterlambatan.
“Jika penetapan ini tidak diindahkan, sanksi pidana bisa diterapkan. Keterlambatan pembayaran upah termasuk pelanggaran norma ketenagakerjaan,” ujar Rozani, Rabu (24/9/2025).
Meski manajemen RSHD telah hadir untuk klarifikasi, Rozani menyebut data yang diberikan belum lengkap. Manajemen mengaku kesulitan finansial sebagai penyebab keterlambatan, namun hal tersebut tidak dapat menunda hak pekerja.
Disnakertrans mendorong penyelesaian melalui jalur bipartit antara pihak rumah sakit dan karyawan. “Kalau tercapai kesepakatan, kasus bisa selesai tanpa masuk ranah pidana. Jika tidak, proses hukum akan terus diawasi,” tegas Rozani.
Jika kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, kasus akan diteruskan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses penyidikan dan kemungkinan dibawa ke pengadilan pidana.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Samarinda resmi menghentikan seluruh aktivitas pelayanannya, menyusul krisis internal yang menyeruak akibat tunggakan gaji karyawan. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan manajemen dan mulai berlaku Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam surat bertanda tangan Pelaksana tugas Direktur RS Haji Darjad, Setiyo Irawan, disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan untuk keperluan pembenahan menyeluruh. Di dalamnya juga termuat janji pembayaran hak-hak karyawan paling lambat 29 Agustus 2025.
(tim redaksi)