Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diperingatkan potensi sanksi pidana jika tidak melakukan pembayaran gaji dan lembur karyawan. Peringatan ini datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
SelengkapnyaTanggapi Laporan Tunggakan Gaji dan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Bakal Panggil Pihak RSHD Samarinda
SelengkapnyaPenghargaan diberikan lantaran Disnakertrans Kaltim telah berhasil melaksanakan Uji Kompetensi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melingkupi wilayah Bumi Etam ini.
SelengkapnyaTingginya angga penggangguran itu, diduga karena makin minimnya lowongan kerja akibat pandemi, juga akibat ribetnya persyaratan pelamar kerja.
Selengkapnya