Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda diperingatkan potensi sanksi pidana jika tidak melakukan pembayaran gaji dan lembur karyawan. Peringatan ini datang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur. Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda, Andi Harun, menggelar silaturahmi dengan keluarga pengelola Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) di Balai Kota, Senin (15/9/2025).
SelengkapnyaTanggapi Laporan Tunggakan Gaji dan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Bakal Panggil Pihak RSHD Samarinda
SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPRD Samarinda, Maswedi mengatakan pihak manajemen RSHD sudah melakukan pembayaran dari sebagian tuntutan karyawan.
SelengkapnyaKasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawan belakangan ini jadi polemik.
SelengkapnyaKomisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan pihak Menajemen Rumah Sakit Haji Darjad pada Senin (3/7/2023)
Selengkapnya