IMG-LOGO
Home Daerah Pemprov Kaltim Siap Tuntaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tepat Waktu
daerah | kaltim

Pemprov Kaltim Siap Tuntaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tepat Waktu

Hasa - 19 Maret 2025 16:45 WITA
IMG
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno

POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pemprov Kaltim siap menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yakni antara Juni hingga Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tepat waktu.

“Sesuai hasil rapat hari ini bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN bahwa usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025 dan usul penetapan NIP CPNS 10 Mei 2025. Kami berkomitmen dapat dilaksanakan tepat waktu,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno di Samarinda, Rabu (19/3/2025). 

Saat ini, proses pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara proses pengangkatan PPPK Tahap II masih menunggu pelaksanaan seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT).

“Tahap kedua dijadwalkan seleksi kompetensi 17 April 2025,” lanjut Deni. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK akan selesai pada Juni dan Oktober 2025.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN 2024 yang digelar secara virtual bersama para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Tito menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui kebijakan afirmasi pengangkatan PPPK. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa di masa mendatang, pengangkatan PPPK akan dilakukan melalui jalur seleksi berbasis kompetensi.

“Kita selesaikan permasalahan honorer tahun ini. Ke depan, pengangkatan akan dilakukan sesuai kompetensi,” ujar Tito.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh kembali menegaskan, pengangkatan PNS dilakukan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Sehingga, ia meminta kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat selesai tepat waktu. 

“Jadi untuk CPNS paling lambat 1 Juni dan PPPK paling lambat 1 Oktober. Jadi tanggal 1 itu sudah selesai dan terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai pegawai,” tegasnya. 

(*)

Berita terkait