POJOKNEGERI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam sidang putusannya pada Selasa (29/4) menetapkan bahwa hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik di bawah ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keputusan ini menggugurkan ketentuan yang sebelumnya memperbolehkan institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan untuk mengajukan laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga melibatkan mereka.
Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dilihat pada Rabu (30/4).
Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa (29/4).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.
"Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Kendati demikian, Dasco mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia juga harus menerapkan budaya timur untuk menjaga perilaku.
Ia menyebutkan segala pandangan yang disampaikan ke institusi harus bertanggung jawab.
"Nah, walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu, tetapi juga kita perlu juga sebagai bangsa Indonesia, orang timur juga kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku," kata Dasco.
"Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus kita batasi, demikian," ungkapnya.
(*)