Seorang pria bernama Mustofa (38), warga Samarinda Utara, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah danau yang diduga merupakan bekas lubang tambang batubara tanpa reklamasi di kawasan Tanah Merah, Samarinda, pada Kamis, 12 September 2025. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. Utamanya dengan proses penyelidikan secara komprehensif, untuk memastikan status lahan serta kepemilikan bekas tambang tersebut.
SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, AMR yang menjabat antara tahun 2010 hingga 2018.
SelengkapnyaMenurut Samsun, persoalan ini menjadi perhatian utama karena dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
SelengkapnyaDPRD Kaltim menegaskan kegiatan reklamasi tambang merupakan kewajiban setiap perusahaan.
SelengkapnyaKepolisian Indonesia Serentak (Polri) telah meluncurkan inisiatif penanaman bibit pohon yang digalakkan oleh Kapolri.
SelengkapnyaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
SelengkapnyaTema reklamasi pun diusung dalam diskusi Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur.
SelengkapnyaJawaban resmi anak buah Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi dan penggusuran paksa dalam rapor merah LBH Jakarta.
Selengkapnya