IMG-LOGO
Home Nasional KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?
nasional | hukum

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

Hasa - 09 Agustus 2025 15:02 WITA
IMG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

POJOKNEGE RI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

"Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan," kata Asep Sabtu (9/8/2025)

Asep menerangkan KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.

KPK pun buka suara mengenai sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep Guntur.

Asep menjelaskan tersangka dalam kasus ini adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota. Kemudian, sosok yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," jelas Asep.

(*)