POJOKNEGERI.COM – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengungkap temuan serius terkait pelanggaran dalam pelaksanaan reklamasi tambang yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, khususnya di wilayah Samarinda Utara.
Temuan tersebut dihasilkan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan dua lokasi tambang yang dikelola oleh PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari ditemukan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan reklamasi sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum dilakukan sesuai ketentuan yang berisiko memicu banjir di wilayah pemukiman,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).
Salah satu pelanggaran utama yang disorot adalah tidak adanya kolam sedimen (sediment pond) dan sistem resapan air yang memadai.
Deni menilai sangat berbahaya karena air hujan dapat membawa material tambang langsung ke sungai, memperparah sedimentasi, dan meningkatkan risiko banjir.
“Material tambang yang terbawa air hujan berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah sedimentasi di sungai-sungai sekitar,” ucapnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu menekankan agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara rutin dan lebih ketat.
“Pengawasan berkelanjutan menjadi penting agar masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat diminimalkan,” pungkasnya.
(ADV)