POJOKNEGERI.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)
Informasi terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah memeriksa keterangan 12 saksi.
Rinciannya, 5 saksi diperiksa pada pekan lalu. 4 lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni diperiksa Selasa (10/6/2025) kemarin. Dan 3 terbaru diperiksa pada Rabu (11/6/2025) hari ini.
Para saksi yang diperiksa ini dipastikan masih berkaitan dengan unsur kepengurusan DBON, maupun para eksekutif di Pemprov Kaltim. Semuanya diduga masih berkaitan dengan aliran dana hibah Rp100 miliar yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023.
“Minggu lalu kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi, dan selasa kemarin ada 4 saksi, dan tadi ada 3 lagi yang sudah diperiksa,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Toni memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terlibat dalam proses penganggaran dana hibah tersebut.
“Saat ini kami tengah maraton melakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait dan ini akan terus berlanjut,” terangnya
Ditanya lebih jauh mengenai dugaan akan diperiksanya unsur pejabat, khususnya Zairin Zain sebagai Ketua Tim Koordinasi DBON, pihak Kejati enggan merinci hal tersebut. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan akan terjadi.
“Yang pasti semua pihak yang ikut dalam struktural akan kita telusuri. Termasuk dari proses penetapan anggaran sampai disetujui, hingga yang memberi dan menerima akan kita panggil,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim memulai penyelidikan dugaan korupsi dana hibah DBON saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON. Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 Wita. Dari penggeledahan itu, penyidik diketahui mengamankan berbagai dokumen penting dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
(tim redaksi)