POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini telah memeriksa total 13 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Lima orang pertama telah diperiksa lebih awal, disusul tujuh orang lainnya termasuk sejumlah pengurus DBON serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang dimintai keterangan pada pekan lalu.
Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Kali ini giliran mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, yang hadir di Gedung Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait aliran dan pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kami sudah memeriksa 5 saksi di tahap awal dan pekan lalu kami panggil 7 saksi tambahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
Menurut Toni, Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut dan siap memanggil pihak-pihak lain yang dinilai terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penetapan dan penggunaan anggaran hibah DBON.
“Pemeriksaan akan terus berjalan. Semua pihak yang terlibat, baik dalam struktur organisasi maupun dalam alur penganggaran, akan kami telusuri satu per satu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan ini difokuskan pada penggunaan dana hibah pemerintah senilai Rp100 miliar untuk program DBON tahun anggaran 2023. Dugaan penyelewengan dana ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya jumlah uang negara yang terlibat.
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih terus mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian, pengelolaan, hingga aliran dana tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pihak dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang turut terseret dalam kasus ini.
(tim redaksi)