POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap delapan orang tersangka.
Budi Prasetyo menjelaskan tindakan tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan delapan orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (5/6) malam.
Diketahui lembaga antirasuah mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,
Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Para tersangka belum dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(tim redaksi/*)