IMG-LOGO
Home Nasional Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Berstatus Tersangka, DPR Minta Dihukum Seberat-beratnya
nasional | hukum

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Berstatus Tersangka, DPR Minta Dihukum Seberat-beratnya

Hasa - 15 Maret 2025 11:32 WITA
IMG
Ketua DPR, Puan Maharani (HO)

POJOKNEGERI.COM - Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

Kasus eks Kapolres Ngada ini juga tak lepas dari sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua DPR, Puan Maharani meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya terhadap anak di bawah umur.

Menurut Puan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Puan mengingatkan penghapusan kekerasan seksual masih jadi pekerjaan rumah semua pihak. Ia pun mengatakan kasus AKBP Fajar hanya fenomena puncak gunung es.

Karena itu, dia berharap pelaku bisa dihukum berat. Apalagi Fajar merupakan aparat penegak hukum. Ada tambahan hukuman bagi pejabat pelaku kekerasan seksual merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang," ucap politisi PDIP itu.

Bertalian dengan itu, Puan meminta agar korban mendapat perlindungan maksimal. Ia tak ingin perlindungan yang diberikan negara hanya formalitas.

Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial yang mendampingi korban. Ia juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut melindungi para korban.

"Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis," pungkasnya.

(*)

Berita terkait