IMG-LOGO
Home Daerah Dugaan Penyimpangan Keuangan, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim
daerah | kaltim

Dugaan Penyimpangan Keuangan, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim

Hasa - 13 Agustus 2025 17:48 WITA
IMG
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Listrik Kaltim

POJOKNEGERI.COM - Dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda), yang lebih dikenal dengan nama PT Listrik Kaltim diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Listrik Kaltim untuk melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi selama periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 15.00 Wita, di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda.

“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Toni dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa PT Listrik Kaltim, yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan kerja sama dengan pihak ketiga di luar bidang usaha utama (core business) yang telah ditetapkan. Kerja sama tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Indikasi penyimpangan ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah,” tambahnya.

Penggeledahan ini, lanjut Toni, dilakukan dalam rangka mencari serta mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Upaya ini bertujuan agar perkara dapat ditangani secara terang dan jelas,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait