Dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda), yang lebih dikenal dengan nama PT Listrik Kaltim diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Pada Selasa 12 Agustus 2025, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Listrik Kaltim untuk melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi selama periode 2016 hingga 2019.
Selengkapnya