POJOKNEGERI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Rp 100 miliar pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Pada Selasa 9 September 2025, penyidik Korps Adhyaksa sedikitnya kembali memeriksa keterangan empat orang saksi, yang mana satu di antaranya adalah Basri Rase, mantan Wali Kota Bontang.
Kepada awak media, Basri yang menjalani pemeriksaan kurang lebih satu jam, menyampaikan kalau dirinya dicecer sejumlah pertanyaan. Utamanya yang menyasar aliran dana dari DBON ke Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi).
“Iya tadi dimintai keterangan, sebentar saja, tidak sampai satu jam,” ucap Basri selaku Ketua Kormi periode 2021-2025.
“Bagus saja tadi, dari pagi. Ya lancar pemeriksaannya, yang dicari kan aliran dananya,” kata Basri lagi.
Dihadapan awak media, Basri tak begitu merinci. Bahkan dirinya terkesan irit bicara dan secepat mungkin meninggalkan markas Korps Adhyaksa Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan kalau hari ini penyidik kembali melanjutkan pendalaman aliran dana hibah DBON dengan memanggil empat saksi.
“Saksi terkait dari organisasi keolahragaan yang menerima aliran dana itu. Ada 4 orang hari ini yang dimintai keterangan sebagai saksi,” terangnya.
Dengan penambahan pemeriksaan empat saksi hari ini, Toni memapar kalau keseluruhan sudah ada lebih dari 40 orang yang diperiksa keterangannya terkait dugaan korupsi dana hibah DBON.
“Sudah puluhan yang kita panggil sebagai saksi. Kalau untuk kerugian negara masih dihitung (pastinya) oleh BPKP Kaltim,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa keterangan dari 43 saksi. Puluhan saksi ini terdiri dari beragam saksi, bahkan dari pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah hingga jajaran legislatif DPRD Kaltim.
Untuk diketahui, Kejati Kaltim memulai rangkaian penyelidikan dugaan korupsi DBON sejak Mei 2025. Dari langkah awal penyelidikan, Kejati Kaltim menemukan adanya dugaan pidana korupsi.
Bermula dari tahun 2023 Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim sebesar Rp 100 miliar.
(tim redaksi)