IMG-LOGO
Home Daerah DPRD Kaltim Soroti Dugaan Penadahan Batu Bara Ilegal oleh PT BML di Kukar
daerah | tenggarong

DPRD Kaltim Soroti Dugaan Penadahan Batu Bara Ilegal oleh PT BML di Kukar

Mikhail - 19 April 2025 09:39 WITA
IMG
Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Dusun Ngadang Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.(IG/dprdkaltimofficial)

POJOKNEGERI.COM, KUTAI KARTANEGARA - Meski mengantongi izin resmi, aktivitas pertambangan PT Bumi Menjangan Lestari (BML) di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, tetap menuai sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik penadahan batu bara ilegal.

Kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi I mengungkap adanya sejumlah indikasi yang bisa menjurus pada pelanggaran, termasuk potensi penyalahgunaan izin dan praktik pembelian batu bara dari penambang tak berizin.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui LSM Forum Akuntabilitas dan Transparansi Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Salah satu poin penting dalam laporan adalah dugaan penyalahgunaan izin tambang oleh PT BML,” ungkap Salehuddin saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Pihak perusahaan sendiri, saat dikonfirmasi dalam pertemuan, menegaskan bahwa izin mereka masih aktif dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, Komisi I tetap mewaspadai kemungkinan bahwa perusahaan bisa terseret dalam arus distribusi batu bara ilegal.

“Memang izinnya resmi, dan mereka berusaha menjaga agar operasionalnya tidak tercampur. Tapi masalahnya, ada aktivitas penambangan oleh pihak lain di lahan sekitar yang hasilnya dijual ke PT BML,” terang Salehuddin.

Ia menekankan, jika perusahaan terus menerima batu bara dari sumber ilegal tanpa verifikasi ketat, maka secara tidak langsung mereka bisa terlibat dalam praktik penadahan.

“Kalau barang ilegal ditampung terus begitu, ya sama saja jadi penadah. Itu yang kami tekankan kepada manajemen BML,” tegasnya.

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, Komisi I DPRD Kaltim berencana melakukan monitoring lanjutan.

Verifikasi lapangan akan difokuskan pada alur distribusi batu bara dan kesesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.

“Dalam waktu dekat, kami akan turun kembali untuk mengecek apakah betul ada pelanggaran, dan sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjaga praktik pertambangan yang bersih dan legal,” tutup Salehuddin. (adv)