POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - DPRD Kaltim memastikan bahwa SMAN 10 Samarinda akan kembali beroperasi di lokasi awal, yakni Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.
Kepastian tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E, Jalan Teuku Umar, Senin (19/5/2025).
Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, jajaran SMAN 10, serta unsur masyarakat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, kegiatan belajar mengajar SMAN 10 diputuskan harus kembali ke Kampus A di Samarinda Seberang.
“Putusan MA bersifat inkrah, tidak ada lagi dasar hukum untuk menundanya,” tegas Hasanuddin.
Dengan demikian, penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 akan kembali dilakukan di Kampus A.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus segera menyusun langkah teknis untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk memfasilitasi proses perpindahan secara bertahap dan tertib.
Adapun siswa kelas XI dan XII yang telah menjalani pendidikan di Kampus B (Jalan PM Noor) akan tetap menyelesaikan pendidikan di sana.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menambahkan bahwa lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemprov Kaltim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017.
“Jika Yayasan Melati masih merasa memiliki hak atas bangunan, mereka bisa menempuh jalur hukum. Tapi kepemilikan lahan sudah jelas milik Pemprov,” tegasnya.
Andi Satya juga menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembangunan sekolah baru di wilayah Samarinda Seberang, guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang memadai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan mekanisme perpindahan SMAN 10 dari lokasi yang dikelola Yayasan Melati ke lokasi sesuai putusan MA.
Rahmat menegaskan bahwa SMAN 10 merupakan Sekolah Unggulan Garuda Transformasi yang tidak terikat sistem zonasi.
Untuk menjawab aspirasi warga Samarinda Seberang, ia menyebut Pemprov Kaltim juga tengah menyiapkan pendirian SMA baru di kawasan tersebut.
“SMAN 10 akan kembali ke lokasi semula sebagai sekolah unggulan, sementara masyarakat Samarinda Seberang tetap akan mendapat akses pendidikan yang layak melalui sekolah baru nantinya,” pungkasnya. (adv)