IMG-LOGO
Home Nasional Daftar Gaji dan Tunjangan Jabatan Presiden hingga Menteri di Indonesia
nasional | Umum

Daftar Gaji dan Tunjangan Jabatan Presiden hingga Menteri di Indonesia

2021 Anjas - 17 Juli 2021 17:22 WITA
IMG
Ilustrasi uang/ Sumber: Unsplash

POJOKNEGERI.COM - Dalam menjalankan pekerjaan, gaji hingga tunjangan adalah hal yang lumrah didapatkan pegawai. 

Semakin besar perusahaannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan. 

Lantas, bagaimana dengan untuk urusan pekerjaan seperti presiden, menteri, gubernur, hingga wali kota di Indonesia, 

Berikut tim redaksi berikan informasi mengenai gaji dan tunjangan jabatan presiden hingga menteri di Indonesia. 

1. Presiden 

Presiden mendapatkan gaji Rp 30.240.000/ bulan. 

Sementara tunjangan jabatannya Rp 32.500.000/ bulan. 


2. Ketua DPR


Gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000/ bulan. 

Untuk tunjangan jabatan adalah Rp 67.733.503/ bulan.

3. Ketua Mahkamah Agung 

Gaji pokoknya Rp 5.040.000/ bulan. 

Tunjangan jabatannya Rp 121.609.000/ bulan. 

4. Panglima TNI 


Untuk Panglima TNI, gaji pokoknya Rp 5.646.100/ bulan. 

Sementara untuk tunjangan jabatan Rp 13.608.000/ bulan. 

5. Kapolri 

Gaji pokok Rp 5.930.800/ bulan. 

Tunjangan jabatan Rp 13.608.000/ bulan. 


6. Menteri 


Untuk menteri, gaji pokoknya Rp 5.040.000/ bulan. 

Adapun untuk tunjangan jabatan adalah Rp 13.608.000/ bulan. 

7. Gubernur 

Gaji pokok gubernur adalah Rp 3.000.000/ bulan. 

Sementara untuk tunjangan jabatan adalah Rp 5.040.000/ bulan. 

Rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan di atas belum termasuk tunjangan lainnya ya. 

(redaksi) 

Berita terkait